Sonora.ID – Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah berlangsung kemarin, 14 Februari 2024.
Seperti diketahui, Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sejumlah lembaga survei telah menampilkan hasil penghitungan cepat atau quick count Pilpres 2024.
Hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 menyatakan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul jauh dari pesaing. Prabowo-Gibran mendapat lebih dari 50% suara.
Namun perlu dicatat, hasil perolehan suara quick count Pilpres 2024 ini bukan merupakan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: LINK dan Cara Cek Real Count KPU untuk Lihat Hasil Pemilu 2024, Resmi!
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Lantas, apakah memungkinkan bagi paslon nomor urut 2 untuk dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam sekali putaran?
Nah, artikel ini akan membahas syarat capres menang satu putaran Pemilu 2024.
Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024
Pada Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden bisa berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Hal tersebut nantinya didasarkan pada hasil suara yang didapat oleh para pasangan calon (paslon).
Mengenai syarat 1 putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.
Pemilu satu putaran adalah pemilihan umum yang telah dimenangkan oleh kandidat dengan lebih dari 50 persen dari jumlah suara.
Tak hanya itu, paslon juga harus menang lebih dari setengah provinsi dan minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebagai informasi, suatu Pemilu bisa berlangsung hanya satu putaran saja apabila memenuhi sejumlah syarat.
Lalu, apa saja syarat Pilpres dapat berlangsung hanya satu putaran saja?
Dalam UU Pemilu Pasal 416 ayat 1, pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat 1 putaran Pilpres agar bisa tercipta Pilpres satu putaran, berikut rinciannya:
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi UU Pemilu Pasal 416 ayat 1 dan ayat 2:
Pasal 416 ayat 1
"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Pasal 416 ayat 2
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Ketentuan Capres Lanjut Dua Putaran
Lantas apa yang terjadi jika pasangan calon tidak memenuhi syarat menang satu putaran?
Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemilu 2024 akan berlanjut di dua putaran.
Hal ini juga dijelaskan secara rinci melalui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan pemilu dua putaran disebutkan dalam pasal 416 ayat (2) yang berbunyi:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga Survei Data, Prabowo-Gibran Unggul