Sonora.ID - Setelah melaksanakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, tentu masyarakat ingin mengetahui kapan pengumuman pilpres 2024 keluar.
Pengumuman presiden dan wakil presiden baru 2024 akan dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil perhitungan suara selesai dilakukan oleh KPU.
Meski begitu, masyarakat bisa melihat Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran televisi maupun lembaga survey yang telah mendapatkan izin dari KPU.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Adapun rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari-20 Maret 2024.
Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Dilansir dari kompas.tv, simak jadwal lengkap tahapan Pemilu 2024 berikut ini:
Baca Juga: 3 Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Ini Penjelasannya!
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
10. Pemungutan dan penghitungan suara:
Baca Juga: Mudik Lebaran Naik Kereta? Bisa Pesan Tiket dari Sekarang!
11. Penetapan hasil Pemilu:
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Baca Juga: E-Bupot Memudahkan Pelaporan SPT dan Bukti Potong PPH