Petugas pemilu dihimbau untuk melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum bertugas. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan.
Skrining riwayat kesehatan merupakan pengisian pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga, dan pola konsumsi makanan untuk mengetahui risiko menderita penyakit kronis. Aplikasi ini dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.
Peserta dengan hasil “berisiko penyakit” disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, sedangkan peserta dengan hasil “tidak berisiko penyakit” disarankan untuk tetap menjaga pola hidup sehat.
Baca Juga: Fantastis! Honor KPPS di Luar Negeri Bisa Ratusan Dollar
“Selama dirawat di RS Panti Rapih, saya menggunakan JKN. Menurut pengalaman saya, pelayanan di sini bagus. Saya merasa puas. Sampai di IGD, petugas langsung memberikan penanganan dengan cepat. Mungkin jika saya tidak dibawa ke rumah sakit, nyawa saya sudah tidak tertolong lagi,” lanjut Basuki.
Basuki merasa bersyukur kesehatannya sudah terjamin oleh BPJS Kesehatan. Basuki tidak menghadapi kendala apapun saat mengurus administrasi rumah sakit.
Semuanya dapat dilakukan dengan cepat. Menurut Basuki, pelayanan di RS Panti Rapih tidak ada diskriminasi antara pasien JKN dan pasien non JKN, semuanya diperlukan dengan ramah dan baik.
“Harapan saya agar semua peserta JKN dapat melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik. Salah satunya adalah kewajiban untuk membayar iuran dengan rutin setiap bulannya, sehingga ketika dibutuhkan atau saat sakit, dapat dimanfaatkan dengan lancar, tanpa kendala apapun. Saya sudah merasakan sendiri. Jika kepesertaan selalu aktif, kita akan merasa tenang dan aman karena kita tidak pernah tau kapan sakit akan datang,” tutupnya.