Sonora.ID - Simak cara lapor SPT tahunan secara online cepat dan singkat.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).
Berdasarkan laman Kompas.com, masyarakat dapat melaporkan SPT hingga 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
Adapun SPT adalah surat wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Supaya tidak salah, masyarakat dapat melihat cara lapor SPT tahunan yang benar.
Berikut ini jenis dan cara lapor SPT tahunan dengan mudah lewat website.
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos PKH Lewat HP Mudah dan Cepat
Jenis SPT Pribadi
1. Formulir 1770 SS
Wajib pajak yang mengisi formulir ini memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setiap tahun.