Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi hingga 31 Maret 2024

19 Februari 2024 07:49 WIB
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan.
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan. ( Dok Pajak.com)

2. Formulir 1770 S

Wajib pajak yang mengisi formulir ini memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun.

3. Formulir 1770

Wajib pajak yang mengisi formulir ini mendapat penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Selain penghasilan dari usaha atau pekerjaan bekas, mereka yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasian dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir ini.

Baca Juga: 2 Cara Cek BLT Mitigasi Risiko Pangan yang Cair Februari 2024

  • Cara lapor SPT tahunan dengan formulir 1770 SS

1. Jika pengguna baru, Anda harus memiliki EFIN (nomor identitas digital) dengan meminta ke kantor pajak setempat melalui HP.

2. Selanjutnya, Anda mengunjungi situs djponline.pajak.go.id dan memasukkan NIK/NPWP, password, kode keamanan.

3. Klik login.

4. Setelah masuk ke dashboard, klik menu "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm