2. Formulir 1770 S
Wajib pajak yang mengisi formulir ini memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun.
3. Formulir 1770
Wajib pajak yang mengisi formulir ini mendapat penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Selain penghasilan dari usaha atau pekerjaan bekas, mereka yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasian dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir ini.
Baca Juga: 2 Cara Cek BLT Mitigasi Risiko Pangan yang Cair Februari 2024
1. Jika pengguna baru, Anda harus memiliki EFIN (nomor identitas digital) dengan meminta ke kantor pajak setempat melalui HP.
2. Selanjutnya, Anda mengunjungi situs djponline.pajak.go.id dan memasukkan NIK/NPWP, password, kode keamanan.
3. Klik login.
4. Setelah masuk ke dashboard, klik menu "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".