Sonora.ID - Simak cara lapor SPT tahunan secara online cepat dan singkat.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).
Berdasarkan laman Kompas.com, masyarakat dapat melaporkan SPT hingga 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
Adapun SPT adalah surat wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Supaya tidak salah, masyarakat dapat melihat cara lapor SPT tahunan yang benar.
Berikut ini jenis dan cara lapor SPT tahunan dengan mudah lewat website.
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos PKH Lewat HP Mudah dan Cepat
Jenis SPT Pribadi
1. Formulir 1770 SS
Wajib pajak yang mengisi formulir ini memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setiap tahun.
2. Formulir 1770 S
Wajib pajak yang mengisi formulir ini memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun.
3. Formulir 1770
Wajib pajak yang mengisi formulir ini mendapat penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Selain penghasilan dari usaha atau pekerjaan bekas, mereka yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasian dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir ini.
Baca Juga: 2 Cara Cek BLT Mitigasi Risiko Pangan yang Cair Februari 2024
1. Jika pengguna baru, Anda harus memiliki EFIN (nomor identitas digital) dengan meminta ke kantor pajak setempat melalui HP.
2. Selanjutnya, Anda mengunjungi situs djponline.pajak.go.id dan memasukkan NIK/NPWP, password, kode keamanan.
3. Klik login.
4. Setelah masuk ke dashboard, klik menu "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".
5. Klik "Buat SPT" dan akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
6. Pilih form "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan.
7. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
8. Klik langkah selanjutnya.
9. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
10. Kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya.
11. Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT).
12. Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada pon 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B.
13. Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final.
14. Bagian C isi dengan nominal utang dan harta.
15. Centang pernyataan "Setuju/ Agree" pada kolom pernyataan.
16. Isi kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT".
17. Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email.
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Kartu Multi Trip MRT Sebelum 31 Oktober 2024
1. Anda dapat menyiapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya.
2. Buka laman pajak.go.id lalu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.
3. Bila sudah, klik "LOGIN".
4. Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard.
5. Pilih menu "Buat SPT".
6. Isi pertanyaan yang diberikan.
7. Klik "pilih dengan formulir" dan pilih "SPT 1770 S dengan formulir".
8. Isi data formulir berupa tahun pajak dan status SPT.
9. Pilih "Langkah Selanjutnya"
10. Catatan: kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT tahun sebelumnya.
11. Bagian A diisi dengan penghasilan final.
12. Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun.
13. Bagian C diisi dengan daftar utang pada akhir tahun.
14. Pilih "Lanjut" dan isi daftar susunan anggota keluarga pada bagian D.
15. Klik "Langkah Selanjutnya".
16. Isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya.
17. Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
18. Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong.
19. Isi Induk SPT dengan status perkwainan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri.
20. Bagian A diisi dengan penghasilan Neto.
21. Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
23. Bagian C hanya diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.
24. Bagian D hanya diisi oleh wajib pajak yang membayar angsuran PPh Pasal 25.
25. Lihat status SPT pada bagian E.
26. Bagian F diisi oleh wajib pajak yang secara rutin SPT-nya kurang bayar.
27. Centang 'Setuju/ Agree".
28. Isi kode verifikasi yang disampaikan melalui email.
29. Klik "Kirim SPT" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email.
Demikian cara lapor SPT tahunan secara online yang dibuka hingga 31 Maret 2024.
Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.