Dari hasil pengembangan kasus, total ada 16 tersangka yang terlibat dengan berbagai peran dan 13 di antaranya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka bertindak dengan berbagai peran, mulai dari aktor intelektual, eksekutor lapangan, maupun penadah barang hasil perompakan.
Para tersangka akan dijerat pasal 439 juncto pasal 55 atau pasal 365 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 KUHP tentang pembajakan kapal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pantau TPS, Paman Birin Sebut Pemilu di Kalsel Berjalan Aman dan Lancar
Pelaku juga dijerat menggunakan pasal 480 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan tertentu, seperti menjual dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi yang pertama terjadi di provinsi ini dan mendapatkan atensi dari Polri. Namun dipastikan situasi di perairan tetap kondusif sehingga masyarakat diminta untuk tidak perlu khawatir, khususnya para pengguna dan penyedia jasa maritim.