Banjarmasin, Sonora.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan memastikan situasi di perairan aman dan kondusif, pasca penangkapan 13 tersangka pembajakan dan perompakan kapal TB Royal 27, belum lama ini.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto, menyatakan dengan tegas tanggung jawab jajarannya atas keamanan di jalur transportasi air.
“Insya Allah, kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi dan mereka tidak akan berbuat lagi di wilayah Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Jenderal polisi bintang dua ini juga mengapresiasi kinerja jajarannya, khususnya Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan, serta Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan.
Ketiga polda tersebut turut membantu proses penangkapan para pelaku yang kabur untuk menghindari kejaran aparat.
Baca Juga: Hanya Tonton 10 Menit, Ibnu Sina Sebut Dirty Vote Film ‘Berat’
Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, mengatakan bahwa perkara pembajakan kapal didasari laporan pada tanggal 6 Februari 2024.
Pelapor merupakan nakhoda kapal TB Royal 27 yang menjadi korban pembajakan dan disekap selama 27 jam di kapal.
Sementara korbannya adalah PT Musim Mas, pemilik dari 3.959 kilo liter minyak nabati jenis FAME (Fatty Acid Methyl Ester), serta PT Pancaran, yang merupakan perusahaan pemilik kapal TB Royal 27.
“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di Banjarmasin untuk berkonsolidasi. Setelah itu, mereka berpencar. Ada yang kabur ke Sampit dan Palangkaraya di Kalimantan Tengah, ada yang ke Pulau Natuna, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, total ada 16 tersangka yang terlibat dengan berbagai peran dan 13 di antaranya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka bertindak dengan berbagai peran, mulai dari aktor intelektual, eksekutor lapangan, maupun penadah barang hasil perompakan.
Para tersangka akan dijerat pasal 439 juncto pasal 55 atau pasal 365 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 KUHP tentang pembajakan kapal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pantau TPS, Paman Birin Sebut Pemilu di Kalsel Berjalan Aman dan Lancar
Pelaku juga dijerat menggunakan pasal 480 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan tertentu, seperti menjual dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi yang pertama terjadi di provinsi ini dan mendapatkan atensi dari Polri. Namun dipastikan situasi di perairan tetap kondusif sehingga masyarakat diminta untuk tidak perlu khawatir, khususnya para pengguna dan penyedia jasa maritim.