Sonora.ID – Selama masa Pemilu 2024, Anda mungkin kerap mendengar istilah-istlah baru yang kerap disebut di media sosial seperti contohnya, serangan fajar.
Lantas apa arti serangan fajar?
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pesta demokrasi yang diadakan secara berkala di Indonesia.
Pada tanggal 14 Februari masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan anggota legislatif, (Pileg) serta Pilkada.
Nah, salah satu kecurangan politik yang biasanya terjadi menjelang hari pencoblosan yang perlu untuk diwaspai adalah serangan fajar.
Baca Juga: Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan apa arti serangan fajar. Dalam dunia politik, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon peserta Pemilu.
Serangan fajar dalam Pemilu biasanya ditujukan dengan memberikan uang atau barang tertentu untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat.
Namun berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa politik uang tidak terbatas pada uang.
Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher BBM, LPG, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Politik uang atau vote buying sebenarnya bukanlah hal baru dalam pelaksanaan Pilkada.