Boyolali, Sonora.ID - Dua TPS di Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali tepatnya di TPS 6 dan 7 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu diawali dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Teras yang menemukan selisih jumlah antara jenis surat suara saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Jumlah surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI tak sama dengan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.
Setelah diusut, Ketua Panwascam Teras, Eko Bambang Setiawan mengatakan, selisih surat suara itu disebabkan adanya penggunaan surat suara oleh Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Seharusnya, pemilih dari DPK mendapatkan 5 jenis surat suara.
Baca Juga: Terdapat 10 TPS di Kalbar Akan Laksanakan Pemilihan Ulang
Namun, di TPS 6, ada satu pemilih dari DPK yang hanya mendapatkan surat suara PPWP dan DPD saja.
Sedangkan di TPS 7, ada lima pemilih DPK yang mendapatkan surat suara PPWP, DPD dan DPR RI.
"Setelah diusut lagi, ternyata penggunaan surat suara dari pemilih DPK itu tak sesuai dengan ketentuan. Di mana pemilih itu beralamat KTP di luar domisili TPS," katanya, Rabu (21/2/2024).
Pihaknya kemudian merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kedua TPS tersebut.
"Makanya kita memberi saran masukan untuk perbaikan untuk PSU," kata Eko.