Adanya selisih jumlah surat suara di TPS 6 dan 7 di Desa Kadireso, Kecamatan Teras dibenarkan oleh anggota PPK Teras, Danang Prasetya.
Di TPS 6 ada satu warga luar Boyolali yang memberikan hak suara di TPS tersebut.
"Di TPS 6 ada 5 DPK. Yang 4 asli penduduk setempat dan satu orang ber KTP di Kendal," ucap Danang.
Baca Juga: SIREKAP Web Milik KPU Tengah Dilakukan Perbaikan Data
Begitu juga dengan TPS 7, ada 5 pengguna hak pilih dari luar yang seharusnya tak bisa dilayani, namun terlayani dalam menggunakan hak pilihnya.
"Kemudian direkap sini (Rekapitulasi tingkat kecamatan) terjadi selisih, yang tidak bisa diselesaikan," kata Danang.
Untuk itu, di TPS 6 dan 7 akan dilakukan PSU. Pemilihan suara di TPS 6, akan mengulang Pemungutan Suara untuk PPWP dan DPD.
Sementara di TPS 07 untuk mengulang PPWP, DPD dan DPR RI.
Penulis: Ika Andriani