Gegara 6 Pemilih Khusus, Dua TPS di Boyolali Lakukan Coblosan Ulang

21 Februari 2024 15:15 WIB
Dua TPS di Boyolali akan lakukan pemungutan suara ulang
Dua TPS di Boyolali akan lakukan pemungutan suara ulang ( kompas.com)

Boyolali, Sonora.ID - Dua TPS di Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali tepatnya di TPS 6 dan 7 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Hal itu diawali dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Teras yang menemukan selisih jumlah antara jenis surat suara saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Jumlah surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI tak sama dengan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.

Setelah diusut, Ketua Panwascam Teras, Eko Bambang Setiawan mengatakan, selisih surat suara itu disebabkan adanya penggunaan surat suara oleh Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Seharusnya, pemilih dari DPK mendapatkan 5 jenis surat suara.

Baca Juga: Terdapat 10 TPS di Kalbar Akan Laksanakan Pemilihan Ulang

Namun, di TPS 6, ada satu pemilih dari DPK yang hanya mendapatkan surat suara PPWP dan DPD saja.

Sedangkan di TPS 7, ada lima pemilih DPK yang mendapatkan surat suara PPWP, DPD dan DPR RI.

"Setelah diusut lagi, ternyata penggunaan surat suara dari pemilih DPK itu tak sesuai dengan ketentuan. Di mana pemilih itu beralamat KTP di luar domisili TPS," katanya, Rabu (21/2/2024).

Pihaknya kemudian merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kedua TPS tersebut.

"Makanya kita memberi saran masukan untuk perbaikan untuk PSU," kata Eko.

Adanya selisih jumlah surat suara di TPS 6 dan 7 di Desa Kadireso, Kecamatan Teras dibenarkan oleh anggota PPK Teras, Danang Prasetya.

Di TPS 6 ada satu warga luar Boyolali yang memberikan hak suara di TPS tersebut.

"Di TPS 6 ada 5  DPK. Yang 4 asli penduduk setempat dan satu orang ber KTP di Kendal," ucap Danang.

Baca Juga: SIREKAP Web Milik KPU Tengah Dilakukan Perbaikan Data

Begitu juga dengan TPS 7, ada 5 pengguna hak pilih dari luar yang seharusnya tak bisa dilayani, namun terlayani dalam menggunakan hak pilihnya.

"Kemudian direkap sini (Rekapitulasi tingkat kecamatan) terjadi selisih, yang tidak bisa diselesaikan," kata Danang.

Untuk itu, di TPS 6 dan 7 akan dilakukan PSU. Pemilihan suara di TPS 6, akan mengulang Pemungutan Suara untuk PPWP dan DPD.

Sementara di TPS 07 untuk mengulang PPWP, DPD dan DPR RI.

Penulis: Ika Andriani

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm