Secara garis besar, yang termasuk mahram adalah:
- Ibu, nenek, sampai ke atas
- Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah
- Saudara perempuan
- Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
- Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
- Bibi (dari ayah). Namun dimulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidak termasuk mahram sehingga boleh untuk dinikahi
- Bibi (dari ibu). Namun, dimulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidak termasuk mahram sehingga boleh untuk dinikahi
2. Disebabkan Susuan (Saudara susuan)
Susunannya serupa dengan mahram yang disebbakan oleh nasab.
3. Disebabkan Pernikahan
- Mertua
- Anak tiri (jika ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
- Ibu tiri
- Menantu
- Saudara perempuanya istri
Semua kategori mahram, baik yang disebabkan nasab, nikah, susuan termasuk mahram yang sifatnya selamanya, kecuali saudara perempuanya istri.
Apabila istri meninggal dunia atau ditalak (dicerai), maka saudara perempuan (mantan) istri termasuk halal untuk dinikahi dan bukan mahram lagi.
Tidak termasuk Mahram
Ada pengecualian yang menyebabkan tidak termasuk mahram sehingga boleh untuk dinikahi, yaitu:
- Anak angkat
- Anak perempuan dari bapak tiri/ibunya bapak tiri
- Anak perempuan dari ibu tiri/ibunya ibu tiri
- Anak perempuanya menantu perempuan/ibunya menantu perempuan
- Anak perempuanya menantu laki-laki/ibunya menantu laki-laki
- Istri dari anak tiri
- Istrinya ayah tiri
Demikian ulasan tentang perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
TERKINI
23 Desember 2024 09:30 WIB
23 Desember 2024 09:20 WIB
23 Desember 2024 09:20 WIB
23 Desember 2024 09:10 WIB