Piutang Pemko: Sembari Menuggu Pembayaran, Silakan Pinjam ke Bank

22 Februari 2024 12:15 WIB
Balai Kota Banjarmasin (dok)
Balai Kota Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meyakinkan, bahwa utang Pemko kepada penyedia jasa atau pihak ketiga akan dibayarkan pada Maret mendatang.

Mengingat proses pembayaran utang pemerintah daerah mesti melewati sejumlah prosedur.

“Seperti melakukan peninjauan laporan keuangan terlebih dahulu di Inspektorat dan disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucap Ibnu kepada Smart FM Banjarmasin.

Sesudah itu, lanjut Ibnu, baru pemko melakukan refocusing atau pergeseran anggaran dan dituangkan dalam perwali di penjabaran APBD.

Ibnu mengatakan, mengacu laporan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, dalam kas daerah saat ini ada dana tersedia sebesar 200 miliar rupiah.

Baca Juga: Pastikan Pemilu Demokratis, Kader Diminta Kawal Proses Rekapitulasi

“Belum bisa digunakan untuk membayar hutang, karena menunggu seluruh mekanisme selesai,” tekannya.

Terkait dana transfer dari pemerintah pusat, Ibnu mengatakan bahwa belum disalurkan ke Pemko Banjarmasin.

Dana transfer itu sendiri berjumlah Rp188 miliar, sedangkan utang yang ditanggung Pemko mencapai Rp300 miliar.

"Kemungkinan di bulan Maret," tutupnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meyakinkan, bahwa utang pemko kepada penyedia jasa atau pihak ketiga akan dibayarkan pada Maret mendatang.