Selanjutnya, masih melalui zoom meeting, Narasumber DJPK memaparkan materi Diskursus Penamaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepakatan dalam OP4D.
Gustaf menyampaikan overview perjanjian kerja sama OP4D meliputi maksud dan tujuan PKS, ruang lingkup, progres dan capaian pelaksanaan PKS, hambatan dan key message yang terjadi di lapangan, sekaligus membuka ruang diskusi bagi pemerintah daerah yang hadir.
Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat PKP Dessy Eka Putri membahas urgensi, skema, dan manfaat yang diperoleh dari Perjanjian Kerja Sama OP4D.
Skema yang dimaksud antara lain skema pertukaran data dan pengawasan bersama.
“Data dari Pemda dilakukan pemadanan terlebih dahulu di DJP, lalu dikolaborasikan, bisa terdaftar di pajak pusat atau daerah atau dua-duanya, maka muncul potensi pajak,” ungkap Dessy.
Baca Juga: Kebakaran Toko Kelontong di Ngrampal Sragen Menewaskan Seorang Pria
Selanjutnya, sharing session diisi oleh Kepala Bapenda Kota Surakarta dan Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo.
Keduanya sepakat menyampaikan testimoni, pengalaman, dan manfaat menjalin kerja sama OP4D terutama bagi penerimaan pajak daerah.
“Kabupaten Sukoharjo sudah sejak tahun 2020 memulai menjalin kerja sama. Saya kira penting, terutama daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). Hasil dari 40 Wajib Pajak yang dilakukan Pengawasan terdapat penambahan 1,2 M pajak daerah, sehingga pertukaran data DSPB ini sangat efektif untuk mengetahui omzet dan dijadikan dasar penagihan pajak,“ ungkap Richard.
Melanjutkan dari Richard, Tulus menjelaskan hal-hal yang sudah dilakukan oleh Bapenda Kota Surakarta bersama dengan DJP.
“Empat hal yang sudah Bapenda Kota Surakarta lakukan dengan pajak antara lain dukungan dalam kapasitas SDM dengan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pemanfaatan data dan/atau informasi, pengawasan bersama, sosialisasi dan visit bersama terkait pajak Restoran,” jelas Tulus.
Lebih lanjut, upaya pengembangan SDM sebagai bagian dari bentuk kerjasama turut mengemuka.
die Kepala Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran BDK Yogyakarta Murtafiatun menyampaikan bahwa BDK menyelenggarakan program pelatihan dari Pusdiklat, termasuk memfasilitasi kebutuhan Pemda. “Bapak Ibu bisa mengajukan pendaftaran atau permohonan pelatihan. Kami terbuka dan siap memberikan transfer of knowledge melalui bimtek. Selain itu, bisa juga pelatihan secara online dengan membuka Open Access Learning melalui web Kemenkeu Learning Center (KLC) yang bisa diakses melalui akun Gmail. Pelatihan ini tidak dipungut biaya,” tegas Tafi.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat kepada narsumber serta sambutan penutupan oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Tengah II, M. Ivon Indardi.
Penulis: Ika Andriani