Mulyadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengatakan, mereka kedapatan tertangkap melanggar Perda sehingga dipanggil untuk menjalani sidang Tipiring.
“Untuk pelanggar Perda Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan kedapatan di TPS HKSN dan Belitung,” ucapnya.
Ia menyatakan, semua pelanggar yang menjalani sidang Tipiring pertama di tahun 2024 ini adalah orang baru.
Adapun sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 diancam kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
“Sedangkan sanksi untuk perda Nomor 26 Tahun 2012 itu diancam kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” pungkasnya.
Baca Juga: Pastikan Pemilu Demokratis, Kader Diminta Kawal Proses Rekapitulasi
Terpisah, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki turut menanggapi oknum warga yang ketangkap tangan membuang sampah di luar ketentuan.
“Memang kami berharap ada efek jera. Kami juga mengimbau masyarakat jangan coba-coba melanggar. Karena sewaktu-waktu bisa ditindak Satpol pp,” tekannya.
Terkait sanksi yang diberikan, pria akrab disapa bang Jeck itu mengakui bahwa sudah menjadi ranah keputusan hakim.
Namun, Ia menginginkan, agar sanksi yang diberikan juga bisa memberikan efek psikologis kepada oknum warga bersangkutan.
“Dalam Perda ada sanksi maksimal Rp5 juta. Kami ingin oknum warga ini merasa ada efek jera,” tuntasnya.