Sidang Tipiring Pelanggar Perda, Sanksi Maksimal Buat Efek Jera!

22 Februari 2024 14:10 WIB
Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Banjarmasin
Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Mulyadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengatakan, mereka kedapatan tertangkap melanggar Perda sehingga dipanggil untuk menjalani sidang Tipiring.

“Untuk pelanggar Perda Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan kedapatan di TPS HKSN dan Belitung,” ucapnya.

Ia menyatakan, semua pelanggar yang menjalani sidang Tipiring pertama di tahun 2024 ini adalah orang baru.

Adapun sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 diancam kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

“Sedangkan sanksi untuk perda Nomor 26 Tahun 2012 itu diancam kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” pungkasnya.

Baca Juga: Pastikan Pemilu Demokratis, Kader Diminta Kawal Proses Rekapitulasi

Terpisah, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki turut menanggapi oknum warga yang ketangkap tangan membuang sampah di luar ketentuan.

“Memang kami berharap ada efek jera. Kami juga mengimbau masyarakat jangan coba-coba melanggar. Karena sewaktu-waktu bisa ditindak Satpol pp,” tekannya.

Terkait sanksi yang diberikan, pria akrab disapa bang Jeck itu mengakui bahwa sudah menjadi ranah keputusan hakim.

Namun, Ia menginginkan, agar sanksi yang diberikan juga bisa memberikan efek psikologis kepada oknum warga bersangkutan.

“Dalam Perda ada sanksi maksimal Rp5 juta. Kami ingin oknum warga ini merasa ada efek jera,” tuntasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Syahdan tampak pasrah duduk di ruang sidang Satpol PP Banjarmasin, di jalan K.S Tubun Banjarmasin, Selatan.