Banjarmasin, Sonora.ID - Syahdan tampak pasrah duduk di ruang sidang Satpol PP Banjarmasin, di jalan K.S Tubun Banjarmasin, Selatan.
Warga HKSN, Banjarmasin Utara itu harus membayar denda sebesar Rp99.000 plus biaya sidang Rp1.000, atas kesalahannya membuang sampah di luar jadwalnya.
“Saya kedapatan buang sampah jam 08.00 WITA,” ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin, saat ditemui usai sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (22/2) pagi.
Sedangkan berdasarkan aturan, waktu membuang sampah yang diperbolehkan mulai pukul 20.00 hingga 06.00 pagi.
Namun demikian, Ia juga ingin memberikan catatan kepada pihak terkait, agar memasang aturan itu di tiap Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Baca Juga: Piutang Pemko: Sembari Menuggu Pembayaran, Silakan Pinjam ke Bank
“Jadi kami tahu waktu membuang sampah yang diperbolehkan,” ungkapnya.
Diketahui, pada Kamis (22/2) digelar sidang Tipiring di kantor Satpol PP. Setidaknya ada sembilan pelanggar yang menjalani sidang.
Yakni enam pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang persampahan/kebersihan dan pertamanan.
Lalu, tiga pelanggar Perda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Mulyadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengatakan, mereka kedapatan tertangkap melanggar Perda sehingga dipanggil untuk menjalani sidang Tipiring.
“Untuk pelanggar Perda Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan kedapatan di TPS HKSN dan Belitung,” ucapnya.
Ia menyatakan, semua pelanggar yang menjalani sidang Tipiring pertama di tahun 2024 ini adalah orang baru.
Adapun sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 diancam kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
“Sedangkan sanksi untuk perda Nomor 26 Tahun 2012 itu diancam kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” pungkasnya.
Baca Juga: Pastikan Pemilu Demokratis, Kader Diminta Kawal Proses Rekapitulasi
Terpisah, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki turut menanggapi oknum warga yang ketangkap tangan membuang sampah di luar ketentuan.
“Memang kami berharap ada efek jera. Kami juga mengimbau masyarakat jangan coba-coba melanggar. Karena sewaktu-waktu bisa ditindak Satpol pp,” tekannya.
Terkait sanksi yang diberikan, pria akrab disapa bang Jeck itu mengakui bahwa sudah menjadi ranah keputusan hakim.
Namun, Ia menginginkan, agar sanksi yang diberikan juga bisa memberikan efek psikologis kepada oknum warga bersangkutan.
“Dalam Perda ada sanksi maksimal Rp5 juta. Kami ingin oknum warga ini merasa ada efek jera,” tuntasnya.