Solo, Sonora.ID - Pemkot Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta yang tertanggal 19 Februari 2024.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi permintaan penjual kuliner hewan non pangan atau pedagang daging anjing yang meminta modal jika diminta untuk mengganti barang dagangannya.
Dengan keluarnya SE tersebut, Gibran mengimbau agar para pedagang daging anjing untuk beralih profesi maupun beralih barang dagangan.
Gibran menegaskan bahwa surat edaran terkait imbauan untuk tidak menjual daging anjing di wilayah Solo itu merupakan desakan masyarakat agar penjual daging anjing dapat ditindaklanjuti.
Hal tersebut tentu akan memberikan dampak bagi para penjual daging anjing.
Baca Juga: Timpa 2 Motor dan Mobil, Gapura Imlek Solo Ambruk Akibat Hujan Angin
Mereka akan kehilangan pekerjaan yang mungkin saja penghasilannya dari itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Hal itu diungkap oleh Ketua Paguyuban Kuliner Guguk Solo Raya Bersatu, Agus Triyono saat menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Solo.
Agus mengatakan bahwa pihaknya akan setuju alih barang dagangan dengan syarat mendapat bantuan modal dari pemerintah.
Di temui di Balai Kota Solo, Gibran mengatakan bahwa permintaan para pedagang daging anjing tersebut paska keluarnya surat edaran akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.