Namun, pihaknya akan melihat dulu kedepannya seperti apa, karena keluarnya SE itu juga merupakan desakan dari masyarakat.
"Ya nanti kami tindaklanjuti ya untuk selanjutnya seperti apa," ujar Gibran, Kamis (22/2/2024).
Namun demikian, Gibran menegaskan bahwa surat edaran terkait imbauan untuk tidak menjual daging anjing di wilayah Solo itu merupakan desakan masyarakat.
"Yang jelas ini karena desakan dari warga agar perdagangan daging anjing, warung rica-rica guk-guk ini ditindaklanjuti," sambungnya.
Baca Juga: Guna Gali Potensi Pajak, DJP Jateng II Gandeng Pemerintah Daerah
Sementara itu, saat ditanya apakah akan mengajak para pedagang daging anjing untuk berdialog, Gibran mengatakan akan diagendakan kedepannya.
"Nanti kami tindaklanjuti," urai Gibran.
Gibran pun kembali menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan modal dari para pedagang daging anjing bila diminta alih barang dagangan.
"Iya heem nanti kami tindaklanjuti," pungkas Gibran.
Penulis : Ika Andriani