Selain berhubungan badan melakukan masturbasi atau bersentuhan dan juga berciuman dengan lawan jenis dilarang.
Hal ini sebagaimana tertulis pada kitab Al- Majmu:
“jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Jika mengeluarkan Air mania tau sperma pada saat melakukan aktivitas seksual maka hukumnya wajib menggantu puasa di luar bulan Ramadhan.
Akan ttapi jika air mania tau sperma keluar secara tidak sengaja misalkan lantaran mengalami mimpi basah maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Hal ini diungkapkan juga oleh Syekh Ali Jum'ah yang merupaka ulama besar Universitass Al-Azhar Kairo Mesir, beliau menyampaikan bahwa keluar sperma atau air mani pada siang hari saat berpuasa karena mimpi basah tidak membatalkan puasa.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," jelasnnya.
Baca Juga: Puasa Mutih: Manfaat, Niat dan Tata Cara Melakukannya.