Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Mengeluarkan Sperma di Siang Hari Apakah dapat Membatalkan Puasa?”.
Puasa Ramadhan menjadi salah satu momen paling ditunggu oleh para umat muslim diseluruh dunia.
Yang mana pada bulan Ramadhan menjadi bulan yang dipenuhi oleh keberkahan dan juga bulan paling baik berlomba mengumpulkan ibadah.
Umumnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat bulan puasa Ramadhan. Yang mana salah satunya hal-hal yang membatalkan puasa.
Lalu bagaimanakah hukumnya jika mengeluarkan sperma pada siang hari? Apakah termasuk membatalkan puasa?
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2024 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi NU dan Pemerintah
Hukum mengerluarkan Sperma pada saat Berpuasa
Menurut hukum Islam, air mani atau sperma adalah cairan yang keluar dari tubuh manusia saat bersetubuh atau melakukan aktivitas seksual lainnya.
Sehingga hal ini dapat membatalkan puasa, maka dari itu Umat muslim yang berpuasa diwajibkan untuk menghindari hubungan badan pada saat sedang berpuasa.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan syariat yang telah Allah perintahkan dan tetapkan untuk para umat muslim pada saat bulan Ramadhan harus berpuasa.
Selain berhubungan badan melakukan masturbasi atau bersentuhan dan juga berciuman dengan lawan jenis dilarang.
Hal ini sebagaimana tertulis pada kitab Al- Majmu:
“jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Jika mengeluarkan Air mania tau sperma pada saat melakukan aktivitas seksual maka hukumnya wajib menggantu puasa di luar bulan Ramadhan.
Akan ttapi jika air mania tau sperma keluar secara tidak sengaja misalkan lantaran mengalami mimpi basah maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Hal ini diungkapkan juga oleh Syekh Ali Jum'ah yang merupaka ulama besar Universitass Al-Azhar Kairo Mesir, beliau menyampaikan bahwa keluar sperma atau air mani pada siang hari saat berpuasa karena mimpi basah tidak membatalkan puasa.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," jelasnnya.
Baca Juga: Puasa Mutih: Manfaat, Niat dan Tata Cara Melakukannya.