Sibolga, Sonora.ID - Menanggapi polemik yang terjadi di PPK Sibolga Sambas, Komisioner KPU Sibolga Armansyah Sinaga mengakui adanya perbedaan jumlah perolehan suara Partai Gerindra pada C Hasil dengan D Hasil.
“Setelah tadi diserahkan salinannya, ada ditemukan perbedaan. Saya juga gak tahu kenapa bisa terjadi demikian,” kata Armansyah.
Adapun TPS yang sempat dikroscek sebelumnya, akhirnya dihentikan karena protes dari saksi Partai Gerindra yakni di Kelurahan Pancuran Dewa.
Di TPS I, pada C Hasil tertulis jumlah perolehan suara sebanyak 32. Sedangkan di D Hasil naik menjadi 37. Di TPS II, pada C Hasil tertera angka 66, sementara di D Hasil berubah menjadi 80 suara.
Kemudian, di TPS III tertulis angka 61, di D Hasil bertambah menjadi 71. Di TPS IV, tertulis 37 suara dan di D Hasil berubah menjadi 44 suara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, 24 Februari 2024 di Jabodetabek, Cek di Sini!
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh NasDem melaporkan dugaan penggelembungan suara tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu kata Armansyah dijelaskan dalam KPP 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi suara telah diatur, setelah diberikan salinan kepada saksi dan Panwas Kecamatan untuk dilakukan pencermatan D Hasil salinan terhadap saksi dan Panwas.
Jika terjadi kekeliruan maka saksi bisa menyampaikan keberatan. Apabila bisa dibuktikan, itu bisa dilakukan perbaikan oleh PPK.
“Hal itulah yang terjadi tadi di mana saksi dari Partai NasDem menyampaikan keberatan terhadap hasil di Kecamatan, mereka melaporkan ada perbedaan suara terhadap Partai Gerindra,” ungkapnya.
Armansyah mengaku bingung dengan sikap pihak Gerindra dan beberapa Parpol lainnya yang tidak menerima kroscek yang dilakukan oleh pihak KPU.
“Artinya kalau ada yang salah akan diperbaiki. Jadi untuk apa kita takut,” tegasnya.
Meski demikian, proses kroscek kata Armansyah akan terus dilakukan, dengan menjadwal kembali waktunya dan mengundang para saksi Parpol.
Baca Juga: Ini Penyebab Harga Bahan Pokok Naik Pasca Pemilu, Apa Solusinya?
“Jadi karena adanya perbedaan itu dan tidak terima dengan kroscek tadi, sehingga ditunda pelaksanaan krosceknya dan akan dijadwal kembali dengan mengudang para saksi. Yang pasti bisa kami sampaikan, kami akan bertindak sesuai aturan yang diatur oleh Undang-undang, dan kami tidak bisa diintervensi,” tegasnya.
"Bila saat diundang, ada saksi partai yang tidak hadir, pihaknya kata Armansyah akan tetap melakukan pleno," tambahnya.