Semula Klenteng tersebut digunakan untuk tempat sembahyang saja. Namun, seiring berjalannya waktu tempat tersebut menjadi pusat interaksi sosial masyarakat Tionghoa.
Keberadaan Kelenteng Tien Kok Sie menjadi bukti akulturasi antara budaya Tionghoa dan budaya Jawa di Surakarta melalui jalur agama dan perdagangan.
Kelenteng Tien Kok Sie baru menerima surat kepemilikan tanah setelah 275 tahun berdiri. Penyerahan sertifikat tanah Kelenteng Tien Kok Sie dilakukan pada 16 Oktober 2020 oleh Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo.
Selain digunakan sebagai tempat ibadah, Kelenteng Tien Kok Sie juga menjadi bangunan cagar budaya yang menarik bagi wisatawan.
Status bangunan cagar budaya ini ditetapkan pada 3 Mei 2013 melalui surat keputusan Wali Kota Surakarta nomor 646/1-R/1/2013 dengan nomor registrasi CB.1269
Biasanya Kelenteng Tien Kok Sie akan dihias dengan indah menjelang perayaan Grebeg Sudiro menjelang Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh.
Karena keindahan Kelenteng tersebut juga seringkali menarik banyak wisatawan untuk mengambil foto, dan membagikannya di media sosial
Penulis : Kharissa Herawati
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Mini Zoo di Karanganyar, Tempat Wisata dengan 33 Jenis Binatang