Surakarta, Sonora.ID - Di kawasan Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, tepatnya di bagian Selatan terdapat sebuah tempat ibadah yakni Kelenteng Tien Kok Sie.
Kata ‘Sie’ memiliki arti kelenteng dan ‘Tien’berarti Tuhan. Nama Kelenteng Tien Kok Sie memiliki arti sebagai tempat ibadah untuk pemujaan kepada Tuhan.
Sebelum diubah namanya menjadi Kelenteng Tien Kok Sie, dulu kelenteng tersebut juga dikenal dengan nama Vihara Avalokitesvara.
Perubahan nama itu dilakukan seiring dengan kebijakan yang menetapkan Konghucu sebagai salah satu agama yang diakui secara resmi di Indonesia.
Kelenteng Tien Kok Sie berfungsi sebagai tempat ibadah Tri Dharma, yaitu untuk penganut Taoisme, Konghucu, dan Buddha.
Sehingga umat yang datang untuk berdoa di tempat ibadah ini juga berasal dari ketiga kepercayaan tersebut.
Pengurus kelenteng Tien Kok Sie juga mengungkapkan bahwa tempat ibadah ini diperkirakan berdiri sejak 300 tahun yang lalu.
Sekitar tahun 1748 atau tiga tahun setelah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berdiri di tahun 1745, Kelenteng Tien Kok Sie dibangun.
Awalnya, bangunan tempat ibadah itu berada di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun, setelah peristiwa Geger Pecinan, Keraton Kartasura harus dipindahkan ke Surakarta (Desa Sala).
Seiring perpindahan ibu kota kerajaan, pasar sebagai pusat keramaian termasuk juga Klenteng Tien Kok Sie juga ikut berpindah.
Di atas tanah milik Keraton Kasunanan Surakarta, Kelenteng ini dibangun kembali, dan pendiriannya dilakukan oleh masyarakat Tionghoa yang tinggal di wilayah pecinan Pasar Gede Hardjonagoro.
Semula Klenteng tersebut digunakan untuk tempat sembahyang saja. Namun, seiring berjalannya waktu tempat tersebut menjadi pusat interaksi sosial masyarakat Tionghoa.
Keberadaan Kelenteng Tien Kok Sie menjadi bukti akulturasi antara budaya Tionghoa dan budaya Jawa di Surakarta melalui jalur agama dan perdagangan.
Kelenteng Tien Kok Sie baru menerima surat kepemilikan tanah setelah 275 tahun berdiri. Penyerahan sertifikat tanah Kelenteng Tien Kok Sie dilakukan pada 16 Oktober 2020 oleh Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo.
Selain digunakan sebagai tempat ibadah, Kelenteng Tien Kok Sie juga menjadi bangunan cagar budaya yang menarik bagi wisatawan.
Status bangunan cagar budaya ini ditetapkan pada 3 Mei 2013 melalui surat keputusan Wali Kota Surakarta nomor 646/1-R/1/2013 dengan nomor registrasi CB.1269
Biasanya Kelenteng Tien Kok Sie akan dihias dengan indah menjelang perayaan Grebeg Sudiro menjelang Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh.
Karena keindahan Kelenteng tersebut juga seringkali menarik banyak wisatawan untuk mengambil foto, dan membagikannya di media sosial
Penulis : Kharissa Herawati
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Mini Zoo di Karanganyar, Tempat Wisata dengan 33 Jenis Binatang