Cara Mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah, Calon Penerima Wajib Tahu

26 Februari 2024 15:41 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2024.
Ilustrasi KIP Kuliah 2024. ( Puslapdik Kemdikbud)

Sonora.ID - Simak cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah beserta persyaratan ekonomi.

Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah salah satu kolom yang harus diisi siswa saat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.

Isian NJOP/meter ini berada pada kolom Data Rumah yang dibutuhkan untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan bantuan biaya kuliah.

Pada kolom Rumah, siswa tidak hanya mengisi nilai NJOP/Meter, tetapi juga data kepemilikan rumah, sumber listrik, sumber air, daya listrik, luas tanah, dan luas bangunan.

Adapun cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah hanya dengan melihat data di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepatnya di kolom bangunan.

Untuk melihat contoh NJOP/Meter, siswa dapat mengeklik link ini.

Setelah mengisi seluruh data rumah dan memasukkan nilai NJOP/Meter dengan benar, siswa dapat menyimpannya dengan mengeklik "Simpan Rumah".

Berdasarkan laman Puslapdik Kemendikbudristek, pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka mulai 12 Februari-31 Oktober 2024.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 akan menerima bantuan biaya kuliah dan biaya hidup.

Baca Juga: Cara Sinkronisasi KIP Kuliah dengan SNBP 2024, Siswa Wajib Tahu

Bantuan biaya hidup per bulan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

Bantuan biaya hidup tersebut akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima KIP. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan biaya hidup untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah.

Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2024

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang
menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, calon penerima tetap bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Demikian cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah beserta persyaratan ekonomi.

Baca Juga: Contoh Detail Ayah dan Ibu KIP Kuliah 2024 saat Pengisian Data

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm