Sonora.ID - Simak contoh bank konvensional di Indonesia dan perbedaannya dengan bank syariah.
Bank merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ada dua jenis sistem perbankan di Indonesia, yakni bank konvensional dan bank syariah.
Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Naik, Ini 5 Cara Mengatur Gaji agar Tak Cepat Habis
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, perbankan konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional serta berlandaskan hukum formil negara.
Secara umum, prinsip perbankan konvensional mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.
Prinsip perbankan syariah mengacu pada hukum Islam, termasuk Al-Qur’an dan hadist serta diatur oleh fatwa ulama.
Tujuan bank konvensional dan bank syariah juga berbeda. Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Namun, bank syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan atau profit saja.
Selain perbedaan tujuan, bank konvensional dan bank syariah berbeda dari cara pengolalaan dana dan hubungan nasabah.
Pada perbankan konvensional, nasabah berperan sebagai kreditur, sedangkan bank berperan sebagai debitur.
Di sisi lain, hubungan antara nasabah dan bank syariah terbagi ke dalam 4 jenis, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa.
Soal dana, bank konvensional dapat mengelola dana nasabah di seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku. Akan tetapi, bank syariah hanya boleh mengelola dana nasabah berdasarkan aturan Islam.
Uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.
Baca Juga: Cara Isi Saldo GoPay Lewat ATM BTN dan Mobile Banking Mudah & Cepat
Contoh Bank Konvensional
Contoh bank konvesional adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Bank Danamon, BCA, Bank Permata, CIMB Niaga, OCBC NISP, dan UOB.
Demikian contoh bank konvensional di Indonesia dan perbedaannya dengan bank syariah.
Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.