Klaten, Sonora.ID - Dalam kasus investasi emas bodong yang dijalankan FR (29) kepada anggotanya diduga memakai skema ponzi.
FR menjalankan bisnis investasi tersebut sejak tahun 2020. FR menjalani bisnis tersebut setahun setelah dirinya menjadi oknum pegawai BUMN.
Lantas apa itu skema ponzi ?
Dikutip dari situs DJKN Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis tersebut akan kolaps jika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut. Jika aliran dana terhenti maka akan mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan membayar keuntungan kepada investor.
Dosen Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Lukman Hakim mengatakan skema ponzi tersebut biasanya menawarkan hal yang tidak masuk akal.
"Ya (ponzi) pasti menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, misal umroh dengan biaya yang murah tapi menunggu bertahun-tahun," ujar Lukman, Selasa (27/2/2024).
Dalam kasus dugaan penipuan investasi emas itu, FR mengiming-imingi korban dengan harga emas yang berada di bawah harga pasar.
Baca Juga: Sopir Mengantuk, Minibus Terbakar Setelah Alami Kecelakaan Beruntun
Harga investasi emas yang ditawarkan FR berada di kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 84.750.000.
Selain itu, FR juga menawarkan paket bundling investasi emas dari Rp 1.375.000 hingga Rp 5.150.000.
Pemesanan paket investasi emas tersebut konon ditutup tiap tanggal 10 tiap bulannya.
Itu pun perlu pre-order selama 2 bulan.
Para anggota investasi emas yang diduga bodong itu kemudian merasakan kejanggalan dari FR pada Desember 2023.
Itu setelah mereka tidak tahu menahu uang yang disetorkan ke mana juntrungannya.
Terlebih, uang itu untuk pre-order investasi emas Januari sampai Maret 2024.
FR pun tidak mau ditemui pada 20 Januari 2024.
Para korban sampai mendatangi rumah FR di Bogor, Jawa Barat.
Namun, keberadaan FR tidak tahu menahu.
Sejumlah orang pun menjadi korban investasi emas bodong yang dijalankan FR.
Ada 4 warga Klaten yang turut menjadi korban dengan nominal kerugian beragam.
Kerugian mereka dari Rp 448 Juta hingga Rp 1,8 Miliar.
Lukman mengatakan bila adanya penawaran bisnis dengan skema ponzi ke para pembeli atau investor jangan percaya.
"Intinya jangan percaya, kalau ada yang nawarin investasi dengan hasil di atas bunga deposito," jelasnya.
Baca Juga: Hujan Lebat di Solo Akibatkan 10 Rumah Tergenang dan Pagar Roboh
Penulis : Ika Andriani