Sukoharjo, Sonora.ID - Dwi Feriyanto, pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta atas nama Wahyu Dian Silviani, menyatakan tidak setuju terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup yang diberikan oleh hakim.
Sidang pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana serta dua hakim anggota Emma Sri Setyowati dan Yesi Akhista, pada kamis (29/2/2024).
Secara sah, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. Karena, setelah mendapat teguran dari korban, terdakwa telah melakukan pengintaian terhadap rumah korban sebanyak tiga kali dengan membawa pisau dan mengenakan pakaian yang dapat menutupi identitasnya.
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," ujar Deni saat membacakan putusannya.
Beberapa barang bukti akan disita untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti lain seperti laptop dan ponsel yang dimiliki oleh korban akan dikembalikan kepada ahli waris korban. Sementara itu, barang bukti seperti kunci dan gembok akan dikembalikan kepada saksi Adelia. Dikarenakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, biaya perkara akan ditanggung oleh negara.
"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," tambahnya.
Baca Juga: Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan, Gibran Janji Programnya Tetap Berjalan
Sahid Mubarok, sebagai Kuasa Hukum terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Sementara itu, Hendra Oki, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut, mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.