"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akan ajukan kontrak memori banding," katanya.
Saat di ruang sidang, terdakwa Dwi Feriyanto tidak memberikan ekspresi apapun saat mendengarkan putusan tersebut.
Setelah selesei menjalani sidang, terdakwa kembali ke ruang tahanan di PN Sukoharjo.
Baca Juga: Toko Kunci di Kadipiro Terbakar, Anjing Peliharaan Mati Terpanggang
Penulis : Kharissa Herawati