Jenis-jenis Talak Dilihat dari Berbagai Sisi Menurut Agama Islam

4 Maret 2024 15:33 WIB
Illustrasi Bercerai
Illustrasi Bercerai ( freepik)

Talak Kinaya

Maksud dari Talak Kinaya adalah ungkapan dengan kata-kata terselubung atau belum jelas akan maknanya.

Sah tidaknya dikembalikan kepada sang suami apakah didalam hati bermaksud mentalak istrinya atau tidak.

Jika tidak, maka mereka masih suami istri, jika iya maka mereka telah resmi bercerai.

Baca Juga: 5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Para Suami Wajib Tahu!

Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk

Talak Raj’i

Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah.

Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru.

Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.

Talak Bain

Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra.

Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.

Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.

Talak Berdasarkan Langsung atau Tidaknya dalam Menjatuhkannya

Talak Muallaq

Talak Muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.

Talak Ghairu Muallaq

Talak Ghairu Muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.

Baca Juga: 4 Contoh Surat Talak Cerai dan Ketentuan Pengajuan ke Pengadilan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm