Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Jenis-jenis Talak Dilihat dari Berbagai Sisi Menurut Agama Islam".
Talak merupakan sebuah proses pemisahan secara resmi dari suami atau istri kepada pasangannya. Biasanya ucapan ini dikeluarkan saat seseorang suami atau istrik tidak lagi ingin terikat oleh tali pernikahan.
Sejatinya dalam hal ini Talak atau perceraian adalah sesuatu yang kurang disukai oleh Allah. Akan tetapi menjatuhkan talak pada keadaan tertentu didalam ajaran agama islam hukumnya diperbolehkan.
Didalam agama Islam sendiri memiliki beberapa hal yang berkaitan dengan talak. Ada beberapa jenis talak yang bisa diklasifikasikan berdasarkan jumlah talak, perkataan, maksud dan masih banyak lagi.
Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan talak yang ditinjau dari segi Jumlah:
Sisi talak yang dimaksud dari segi jumlah dibagi kedalam tiga bagian.
Baca Juga: 17 Perkataan Suami yang Termasuk Kalimat Talak Kepada Istri, Hati-hati!
Talak Satu
Pada tahapan ini talak yang pertama jatuh untuk pertama kali dari suami kepada istri dengan hanya mengucapkan kalimat talak sekali.
Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.
Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga.
Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.
Jenis Talak Berdasarkan Ketegasan
Dari sisi ketegasan didalam agama islam dibagi menjadi dua bagian yakni Talak Sarih dan Talak Kinaya.
Talak Sarih
Pada proses ini Talak yang diucapkan dengan kata yang cukup jelas dengan maksud menceraikan. Jadi bila kalimat telah terucap maka pasangan suami istri tersebut telah resmi bercerai secara Islam.
Contoh:
Saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku.
Talak Kinaya
Maksud dari Talak Kinaya adalah ungkapan dengan kata-kata terselubung atau belum jelas akan maknanya.
Sah tidaknya dikembalikan kepada sang suami apakah didalam hati bermaksud mentalak istrinya atau tidak.
Jika tidak, maka mereka masih suami istri, jika iya maka mereka telah resmi bercerai.
Baca Juga: 5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Para Suami Wajib Tahu!
Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah.
Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru.
Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.
Talak Bain
Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra.
Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.
Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Talak Berdasarkan Langsung atau Tidaknya dalam Menjatuhkannya
Talak Muallaq
Talak Muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.
Talak Ghairu Muallaq
Talak Ghairu Muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.
Baca Juga: 4 Contoh Surat Talak Cerai dan Ketentuan Pengajuan ke Pengadilan