Berikut beberapa tata cara pemakaman untuk Janin yang keguguran menurut ajaran agama islam:
Aturan Fiqih atas Janin yang Meninggal dalam Kandungan
1. Gugur sebelum usia 4 Bulan
Menurut ajaran Islam, jika janin yang gugur masih dalam bentuk zigot atau nuthfah, maka kewajiban menguburkannya boleh dilakukan tanpa harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan.
Hal ini sebagaimana telah disampaikan oleh sebagian besar ulama Syafi‘iyyah. Salah satunya adalah Syekh Zainuddil al-Malaibari, kitabnya, Fath al-Mu‘in, di mana disebutkan, "Dikecualikan dari janin yang keguguran adalah gumpalan darah atau gumpalan daging (calon janin) yang keguguran. Maka keduanya sunnah dikuburkan tanpa harus dibungkus."
Kemudian janin yang berusia dibawa 4 bulan tersebut diberikan penghormatan terakgir dengan menguburkannya ditempat yang layak.
Meski tak ada tata cara pemakaman yang spesifik namun dianjurkan dimakamkan ditempat yang baik dan suci.
Baca Juga: 4 Manfaat Luar Biasa Ajak Janin Di Kandungan Berinteraksi dengan Ibu
Janin yang gugur Lebih dari 4 Bulan
Sedangkan untuk janin yang berusia lebih dari 4 bulan, tata cara penguburannya berbeda. Dari Fath al-Mu‘in disebutkan, "Namun, bila janin yang keguguran itu telah berusia empat bulan, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dan dikebumikan."
Dengan kata lain, jika janin yang berusia lebih dari 4 bulan keguguran, maka tata cara penguburannya hampir sama dengan umumnya mayit, hanya saja tanpa perlu disalatkan.
Tata car aini dilakukan berdasarkan kondisi bayi yang mana pada usia tersebut ruh telah ditiupkan oleh Allah kedalam jasad sebelum pada akhirnya kembali kepada Allah.
Doa yang dianjurkan dibaca untuk Janin yang Gugur
اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا
Allahumma'jurni fi mushibati wa akhlif li khoiran minha.
Artinya: "Ya Allah, berikanlah ganjaran terhadap musibah yang menimpaku dan berilah ganti yang lebih baik."
Baca Juga: 8 Ciri-ciri Janin Sehat Pada Trimester Pertama, Coba Cek Sekarang!