Bermula Ambil Pasir di Depan Rumah, Seorang Kakek Tewas Dianiaya

5 Maret 2024 16:05 WIB
pelaku pembunuhan kakek 82 tahun di Klaten
pelaku pembunuhan kakek 82 tahun di Klaten ( tribunnews.com)

Klaten, Sonora.ID -  Harto (82) warga Karangdowo, Klaten ditemukan tewas di dekat saluran air pada Minggu (3/3/2024) dini hari, akibat dianiaya tetangganya, S alias Yadex (56).

Kejadian tersebut bermula saat Harto mengambil pasir sekarung di rumah Yadex pada dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.

Saat itu Yadex yang tengah tertidur nyenyak terbangun mendengar suara orang mengisi pasir di rumahnya.

Ia lalu mengintip dari dalam rumah, kemudian ia memergoki korban pergi membawa pasir dengan sepeda.

"(Jadi) dendam, tunggu lagi sampai muncul," ujar pelaku.

Baca Juga: Menyambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu di Klaten Gelar Upacara Melasti

Korban tidak hanya sekali mendatangi tempat tersebut, tak berlangsung lama korban lalu tiba kembali di rumah Yadex.

Pelaku kemudian merangkul korban dan mendudukinya.

Yadex yang sudah tersulut emosi kemudian langsung memukul korban dengan tangan dengan tenaga yang kuat dan sambil membawa batu bata.

Pria 56 tahun ini mengakui telah memukul dengan tangan dan batu bata sebanyak 4 kali.

"Sebelum memukul pakai batu, saya pukul pakai tangan sampai bengkak," ucapnya.

Dikatakan oleh Yadex, korban tidak melakukan perlawanan pada saat kejadian tersebut.

Yadex juga mengakui bila ia dengan korban hubungannya merupakan tetangga, dan mengenal akrab.

Ia juga mengatakan tidak memiliki masalah sebelumnya dengan korban.

Usai melakukan perbuatannya, Yadex berupaya menghilangkan jejak dengan membuang ke saluran air, yang jaraknya sekitar 30 meter dari lokasi halaman rumah Yadex.

“Di buang ke saluran, karena biar tidak ketahuan. Saya seret kaki kanan, lalu sepeda saya lempar,” ucapnya.

Ia menceritakan bahwa kondisi korban masih ngorok sebelum di lempar ke saluran air itu.

Baca Juga: Melalui OPS Keselamatan Candi 2024, Ciptakan Keselamatan Jalan Bersama

Kapolres Klaten, AKBP Warso mengatakan saat dilakukan investigasi oleh Satreskrim Polres Klaten, pelaku masih berada di sekitar TKP.

“Yang awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya,” ujar Warsono.

Polisi kemudian melakukan konfrontir, sehingga pelaku tidak dapat mengelak.

“Dan akhirnya mengakui atas perbuatan tersebut, kemudian diamankan ke Polres Klaten,” paparnya.

Yadex terancam dikenakan hukuman dengan Pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Hukuman penjara (maksimal) 15 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Ika Andriani

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm