Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Syarat Khusus Penerima KJMU
Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Untuk mendapat KJMU, Anda harus melakukan pengajuan telebih dahulu.
Adapun pengajuan pendaftaran dan pengisian data calon penerima KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima, yaitu SMA/SMK/MA.
Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan untuk mahasiswa disampaikan langsung oleh calon mahasiswa atau mahasiswa kepada Gubernur melalui kepala sekolah menengah asal, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan saat akan mengajukan KJMU yaitu:
Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan