Sonora.ID - Anda mungkin pernah mendengar istilah KJMU. Namun, apa itu KJMU?
KJMU merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Ini adalah program bantuan berupa uang tunai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mahasiswa.
Ini dibuat untuk membantu keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan perguruan tinggi sampai selesai.
Bukan hanya bagi masyarakat Jakarta yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, tapi termasuk pula Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca Juga: Daftar 4 Bansos dan BLT Cair Bulan Maret 2024, Cek Daftar Penerimanya!
Diketahui dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, kini setidaknya terdapat lebih dari perguruan tinggi yang bekerja sama untuk program KJMU.
Adapun penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.
Dana tersebut dialokasikan untuk biaya pendidikan di PTN/PTS dan biaya personal seperti biaya hidup, buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan kebutuhan personal lainnya.
Syarat Penerima KJMU
Penerima KJMU harus memenuhi beberapa syarat umum dan juga syarat khusus, yakni sebagai berikut.
Syarat Umum Penerima KJMU
Syarat Khusus Penerima KJMU
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras 10 Kg di Bulan Februari 2024
Cara Dapat KJMU
Untuk mendapat KJMU, Anda harus melakukan pengajuan telebih dahulu.
Adapun pengajuan pendaftaran dan pengisian data calon penerima KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima, yaitu SMA/SMK/MA.
Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan untuk mahasiswa disampaikan langsung oleh calon mahasiswa atau mahasiswa kepada Gubernur melalui kepala sekolah menengah asal, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan saat akan mengajukan KJMU yaitu:
Demikian tadi penjelasan tentang apa itu KJMU. Semoga bermanfaat.