Apa Itu KJMU? Program untuk Mahasiswa, Bantuan 9 Juta per Semester

5 Maret 2024 19:36 WIB
Mahasiswa yang menerima program KJMU. Apa itu KJMU?
Mahasiswa yang menerima program KJMU. Apa itu KJMU? ( kompas.com)

Sonora.ID - Anda mungkin pernah mendengar istilah KJMU. Namun, apa itu KJMU?

KJMU merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Ini adalah program bantuan berupa uang tunai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mahasiswa.

Ini dibuat untuk membantu keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan perguruan tinggi sampai selesai.

Bukan hanya bagi masyarakat Jakarta yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, tapi termasuk pula Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Daftar 4 Bansos dan BLT Cair Bulan Maret 2024, Cek Daftar Penerimanya!

Diketahui dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, kini setidaknya terdapat lebih dari perguruan tinggi yang bekerja sama untuk program KJMU.

Adapun penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.

Dana tersebut dialokasikan untuk biaya pendidikan di PTN/PTS dan biaya personal seperti biaya hidup, buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan kebutuhan personal lainnya.

Syarat Penerima KJMU

Penerima KJMU harus memenuhi beberapa syarat umum dan juga syarat khusus, yakni sebagai berikut.

Syarat Umum Penerima KJMU

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Syarat Khusus Penerima KJMU

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras 10 Kg di Bulan Februari 2024

Cara Dapat KJMU

Untuk mendapat KJMU, Anda harus melakukan pengajuan telebih dahulu.

Adapun pengajuan pendaftaran dan pengisian data calon penerima KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima, yaitu SMA/SMK/MA.

Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan untuk mahasiswa disampaikan langsung oleh calon mahasiswa atau mahasiswa kepada Gubernur melalui kepala sekolah menengah asal, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan saat akan mengajukan KJMU yaitu:

  1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi KK
  10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Demikian tadi penjelasan tentang apa itu KJMU. Semoga bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm