Wonogiri, Sonora.ID - Seorang warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berinisial VEP (30), dengan tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di toilet pabrik tempatnya bekerja di Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah.
Bayi yang baru lahir tersebut dibuang di toilet sebuah pabrik pada 13 September 2023 lalu.
Saat ini, wanita yang berasal dari Pacitan, Jawa Timur, harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan VEP ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses yang sangat panjang
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: PNM Cabang Wonogiri Salurkan 3700 Paket Sembako Jelang Ramadan 2024
Anom menyebutkan, pelaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam menggunakan mukena saat melahirkan di dalam toilet.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahiran di dalam toilet pabrik garmen tersebut," katanya.
Bayi tersebut ditemukan oleh seorang karyawan pabrik bernama Erwin, saat sedang mencari polybag di toilet wanita. Erwin kemudian menemukan boks mukena yang sudah tidak terpakai.
"Mengetahui ada boks mukenah, lalu Erwin membuka boks tersebut dan mendapati bungkusan berbentuk kain/mukena warna hijau lumut yang sudah tidak terpakai dan berbentuk gulungan," ucap Anom.
Setelahnya, Erwin menyentuh gulungan itu dan merasa ada benda keras di dalamnya. Awalnya, Erwin mengira bungkusan tersebut berisi buah mangga.
"Setelah dibuka dan didapati bayi perempuan dengan kondisi meninggal dunia yang terbungkus mukena warna hijau lumut tersebut," tambahnya.
VEP yang merupakan seorang janda nekat meninggalkan bayinya di toilet lantaran malu dan takut ketahuan telah melahirkan. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap VEP.
"Dia takut kalau ketahuan telah melahirkan dan juga malu kalau ketahuan," tuturnya.
Baca Juga: Pinka Haprani Ungguli Bambang Pacul dalam Pemilihan DPR RI di Wonogiri
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut," lanjutnya.
"Betul (bayi dibungkam) dengan sengaja," tambahnya.
Anom juga mengungkapkan bahwa bayi tersebut dilahirkan oleh VEP sendiri tanpa bantuan dari orang lain.
"Melahirkan di toilet sendiri. Iya, sendiri tanpa bantuan orang lain. Dilakukan sendiri," ucapnya.
Pihak kepolisian membutuhkan waktu setidaknya enam bulan untuk menetapkan VEP sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga mempertimbangkan kondisi kesehatan mental dan psikologis ibu bayi.
Menurut Kasi Humas, ibu bayi itu akan dijerat pasal 341 KUHPidana yang mana isinya adalah seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis : Kharissa Herawati