Keputusan Mengakuisisi PT SBS Meningkatkan Produksi PT BA 38 %

9 Maret 2024 11:35 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) di Pengadilan Negeri (PN)  kelas 1 A  Pelembang kamis (8/03/2024).
Sidang lanjutan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang kamis (8/03/2024). ( )

Palembang, Sonora.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang kamis (8/03/2024). Agenda sidang kali ini memeriksa lima terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT.

Adapun kasus ini bermula saat terdakwa AP yang saat proses akusisi sebagai Direktur Pengembangan Usaha mengaku  menerima surat dari TI dari PT SBS.

AP memperkenalkan TI ke Direktur Utama PT BA saat itu MI dan menjelaskan surat penawaran TI.

"Saya menerima proposal dari PT SBS untuk bekerja sama di mana saya diperkenalkan oleh teman saya ke TI sebagai pemilik PT SBS dan membawa TI untuk diperkenalkan ke MI," ujar AP.

MI mengaku belum mengenal TI sebelum ada akusisi PT SBS. Ia diperkenalkan oleh AP. "Sebelum AP memperkenalkan TI ke saya. Saya tidak mengenal TI sebelumnya," kata MI.

Menurut MI, hal yang melatarbelakangi akuisisi PT SBS terjadi pada saat 2009, PT BA mulai bergantung pada pihak ketiga. Pada 2012, saat krisis harga batu bara, PT BA mulai terancam karena 30 % kegiatannya bergantung pada pihak ketiga. Sebab itu, PT BA memutuskan untuk mengakuisisi perusahan jasa pertambangan.

"Akusisi PT SBS oleh PT BA mempunyai latar belakang yang panjang di mana tahun 2009 PT BA mulai tergantung pada pihak ketiga dan tahun 2012 saat krisis harga batu bara PT BA terancam karena 30% kegiatannya bergantung pada pihak ketiga," kata MI.

Namun, menurut pengakuan MI sebelum mengakuisisi, PT BA melakukan kajian atau fisibility studi terlebih dahulu.

Di sisi lain, dari keterangan terdakwa AP, tindakan untuk mengakusisi PT SBS ada di Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Di dalam RJPP, termuat PT BA mengalami ketergantungan kepada pihak ketiga soal kontraktor jasa pertambangan maka ada keinginan untuk mengakuisisi perusahaan jasa pertambangan.

Sebagai bawahan AP, SI yang merupakan Senior Manager Perencanaan Corporate pada saat akusisi menunjuk NT sebagai ketua tim untuk menelaah proposal PT SBS.

"Saya ditugaskan oleh SI untuk menelaah atau review awal proposal PT SBS dan hal tersebut merupakan tugas yang biasa kami lakukan," ujar NT.

NT sebagai ketua tim akuisisi menjelaskan fungsi review awal atau telaah di mana PT SBS punya potensi dan diusulkan bekerja di PTBA atau bisa disebut akuisisi.

Selanjutnya setelah PT SBS diakuisisi oleh PT BA, menurut pengakuan MI, pertumbuhan produksi PT BA meningkat menjadi 38% yang sebelumnya hanya sekitar 10%.

Dengan kata lain, secara berurutan mulai tahun 2015 Rp8 miliar, 2 tahun kemudian Rp350 miliar, dan setelah 5 tahun Rp1,2 triliun maka coporate action yang dilakukan direksi membuahkan hasil Rp1,2 triliun.

Penasihat hukum keempat terdakwa, Gunadi Wibakso, dalam pernyataannya mengatakan tidak satu pun terkonfirmasi bahkan beberapa keterangan menjadi counter balik dan saat ini PT SBS dalam persiapan untuk IPO.

"Dari informasi terakhir PT SBS akan melakukan Initial Public Offering (IPO) ditahun 2024 dimana persayaratannya sangat ketat," pungkas Gunadi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm