Sonora.ID - Terdapat aturan jam kerja utnuk ASN selama puasa Ramadhan 1445 H/2024.
Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh Aparatur Sipil negara (ASN), baik di lingkungan pusat maupun daerah.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Perpres tersebut, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
ASN akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu atau 32 jam 30 menit dalam 1 minggu pada saat Ramadhan.
Adapun waktu yang dimaksud di luar jam istirahat.
Jumlah ini belum termasuk jam istirahat, dengan waktu selama 30 menit.
Khusus di hari Jumat, jam istirahat selama 60 menit.
Adapun untuk instansi yang menerapkan aturan 6 hari kerja dalam 1 minggu akan menyesuaikan sesuai dengan Perpres yang berlaku.
Baca Juga: 110 Twibbon Ramadhan 1445 H Lengkap dengan Link dan Cara Membuatnya
Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 1445 H/2024
Dikutip dari laman KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024:
A. Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu
Senin-Kamis:
Jumat:
B. Instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu
Senin-Kamis, dan Sabtu:
Jumat:
Menurut aturan, jumlah jam kerja untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu.
Aturan ini berlaku mulai 1 Ramadhan sampai akhir Ramadhan 1445 H.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News