Pendapat pertama, menelan dahak dapat membatalkan.
Pendapat kedua, tidak batal.
Adapun pendapat yang shohih ialah batal.
Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah.
Namun jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah.
Baca Juga: Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui dalam Islam
Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan
Para ulama bersepakat hukum menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Hal ini berlaku jika air liur atau lidah memang sering keluar dan sulit dihindari.
Syaratnya yaitu:
Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti tercampur darah akibat luka dan lain sebagainya. Jika tercampur, maka batal.
Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dima’fu atau masih ditoleransi.
Ketiga, air liur ditelan sebagaimana adat pada umumnya. Namun hal ini berbeda jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.
Demikian ulasan tentang hukum menelan dahak dan ludah saat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News