Hukum Menelan Dahak atau Ludak saat Puasa Ramadhan, Ini Pendapat Ulama

13 Maret 2024 11:15 WIB
ilustrasi, Hukum Menelan Dahak atau Ludak saat Puasa Ramadhan
ilustrasi, Hukum Menelan Dahak atau Ludak saat Puasa Ramadhan ( Freepik)

Pendapat pertama, menelan dahak dapat membatalkan.

Pendapat kedua, tidak batal.

Adapun pendapat yang shohih ialah batal.

Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah.

Namun jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah.

Baca Juga: Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui dalam Islam

Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan

Para ulama bersepakat hukum menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.

Hal ini berlaku jika air liur atau lidah memang sering keluar dan sulit dihindari.

Syaratnya yaitu:

Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti tercampur darah akibat luka dan lain sebagainya. Jika tercampur, maka batal.

Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dima’fu atau masih ditoleransi.  

Ketiga, air liur ditelan sebagaimana adat pada umumnya. Namun hal ini berbeda jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.

Demikian ulasan tentang hukum menelan dahak dan ludah saat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm