Sonora.ID - Bagaimana hukum menelan dahak atau ludak saat puasa Ramadhan? Simak ulasan berikut ini.
Umat Islam perlu mengetahui hal-hal yang dilarang saat sedang melaksanakan ibadah puasa.
Ada kalanya aktivitas-aktivitas sehari-hari kita terkadang membuat timbul pertanyaan, apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa atau tidak.
Salah satunya yaitu menelan dahak atau ludah.
Sebenarnya dahak dan ludah adalah kondisi yang normal dialami manusia.
Namun bagaimana hukumnya ketika puasa? Apakah bisa membatalkan puasa atau tidak?
Baca Juga: 9 Cara Berbuka Puasa yang Benar Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Hukum Menelan Dahak saat Puasa Ramadhan
Dikutip dari laman NU Online, para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat tentang hukum menelan dahak.
Menurut mazhab Syafi'i, ada dua pendapat terkait hal ini.
Pendapat pertama, menelan dahak dapat membatalkan.
Pendapat kedua, tidak batal.
Adapun pendapat yang shohih ialah batal.
Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah.
Namun jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah.
Baca Juga: Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui dalam Islam
Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan
Para ulama bersepakat hukum menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Hal ini berlaku jika air liur atau lidah memang sering keluar dan sulit dihindari.
Syaratnya yaitu:
Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti tercampur darah akibat luka dan lain sebagainya. Jika tercampur, maka batal.
Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dima’fu atau masih ditoleransi.
Ketiga, air liur ditelan sebagaimana adat pada umumnya. Namun hal ini berbeda jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.
Demikian ulasan tentang hukum menelan dahak dan ludah saat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News