Di sisi lain, menurut buku "Batalkah Puasa Saya?" (Rumah Fiqih, 2019) karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafii, menyatakan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Dasar hukum terkait mimpi basah saat berpuasa ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang membicarakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).
Demikian penjelasan mengenai hukum mimpi basah saat puasa sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 3 Olahraga Agar Badan Tetap Bugar Meski Tengah Menjalani Ibadah Puasa