Mimpi Basah Saat Puasa: Apakah Membuat Puasa Kita Batal?

13 Maret 2024 16:59 WIB
Ilustrasi hukum mimpi basah saat puasa: apakah ia membatalkan puasa atau tidak.
Ilustrasi hukum mimpi basah saat puasa: apakah ia membatalkan puasa atau tidak. ( Freepik)

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah saat puasa: apakah ia membatalkan puasa atau tidak.

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya air mani secara sengaja.

Namun, pertanyaannya adalah bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah saat siang hari selama bulan Ramadan?

Dalam salah satu Materi Fikih yang disusun oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA, dijelaskan bahwa menurut para ulama, mimpi basah yang terjadi pada siang hari saat berpuasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Hal ini diambil dari sumber yang dikutip oleh mpu.bandaacehkota.go.id.

Mimpi basah itu sendiri adalah respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormon.

Oleh karena itu, mimpi basah yang terjadi akibat tidur siang selama puasa Ramadan dianggap tidak membatalkan puasa karena seseorang yang sedang tidur tidak dapat mengontrol apa yang dialaminya.

Sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW, amalan seseorang yang sedang tidur tidak akan dicatat hingga dia bangun kembali. Rasulullah bersabda,

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Di sisi lain, menurut buku "Batalkah Puasa Saya?" (Rumah Fiqih, 2019) karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafii, menyatakan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Dasar hukum terkait mimpi basah saat berpuasa ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang membicarakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).

Demikian penjelasan mengenai hukum mimpi basah saat puasa sebagaimana di atas.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 3 Olahraga Agar Badan Tetap Bugar Meski Tengah Menjalani Ibadah Puasa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm