Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat lebih panjang menjadi 60 menit mulai pukul 11.30-12.30 WIB, karena supaya dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Pemkab Sukoharjo meminta kepada para ASN atau PNS bekerja maksimal dan tetap produktif selama puasa ramadan dengan memberikan pelayanan yang penuh terhadap masyarakat.
Selain itu, para pimpinan OPD juga bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan kerja kepada para pegawainya.
"ASN atau PNS tetap diminta memberikan pelayanan penuh pada masyarakat, pengaturan jam kerja sudah ada aturannya," tandasnya.
Penulis : Ika Andriani
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Masjid Agung Sukoharjo Akan Datangkan Imam Tarawih dari Palestina