Sonora.ID - Poin penting PP No. 14 Tahun 2024 yang membahas tentang tunjangan hari raya (THR) dan juga gaji ke-13 penting untuk diketahui oleh aparatur sipil negara (ASN).
Dijelaskan bahwa orang yang mendapat THR dan gaji ke-13 ini adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan juga pensiunan.
Adapun pencairan THR PNS paling cepat dilakukan pada H-10 Idulfitri (Lebaran) atau pada 31 Maret 2024 dan paling lambat setelah hari raya Idulfitri.
Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/3/2024) kemarin ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas pengabdian kepada negara.
Apabila ingin membaca lebih dalam, Anda dapat mengakses link download PP No. 14 Tahun 2024 dengan mengeklik ini.
Baca Juga: Daftar Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem pada 15-16 Maret 2024
Komponen THR dan Gaji ke-13 2024
Salah satu poin penting dalam PP No. 14 Tahun 2024 yang paling ingin diketahui adalah besaran komponen THR dan gaji ke-13. Untuk itu, simak informasinya di bawah ini.
1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja,
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 15 Maret 2024 di Jabodetabek
4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
pensiun pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan; dan
tambahan penghasilan.
Demikian tadi poin penting PP No. 14 Tahun 2024 yakni komponen THR dan gaji ke-13 2024. Semoga bermanfaat!