Direktorat Jenderal PajakManado, Sonora.ID - Pemerintah mencatat penerima sektor usaha ekonomi digital hingga 29 Februari 2024 mencapai sebesar Rp 22,179 triliun.
Jumlah tersebut diambil dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektornik (PMSE) sebesar Rp 18, 15 triliun.
Selain itu , Jumlah pajak kripto mencapai Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,82 triliun, dan pajak dari pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun.
Sementara itu, hingga Februari 2024, Pemerintah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.
Jumlah tersebut di ambil dari penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu perubahan data dari pemungut PPN PMSE.
Penunjukan di bulan Februari yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited dan Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.
Dari keseluruhan yang di tunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18, 15 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Penerimaan pajak kripto terkumpul Rp 539,72 miliar, yang berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun2023 Rp 220,83, dan penerimaan tahun 2024 Rp72,44 miliar.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Penerimaan dari Pajak Pajak fintech (P2P lending) mencapai Rp1,82 triliun sampai Februari 2024.