Penerimaan dari pajak fintech berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,40 miliar , penerimaan tahun 2023 Rp1,11 triliun, dan penerimaan tahun 2024 Rp259,35 miliar.
Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, yang berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 Rp1,1 triliun, dan penerimaan tahun 2024 Rp151,27 miliar.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Penulis: Steve Rawis
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: PT BEI Gelar Penghargaan Galeri Investasi Tahun 2024