Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Catat Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 22, 179 Triliun

15 Maret 2024 15:44 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Catat Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 22, 179 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Catat Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 22, 179 Triliun ( DJP)

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari penerimaan tahun 2022  sebesar Rp446,40 miliar  , penerimaan tahun 2023 Rp1,11 triliun, dan penerimaan tahun 2024 Rp259,35 miliar.

Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, yang berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 Rp1,1 triliun, dan penerimaan tahun 2024 Rp151,27 miliar.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Penulis: Steve Rawis

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: PT BEI Gelar Penghargaan Galeri Investasi Tahun 2024

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm