Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Catat Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 22, 179 Triliun

15 Maret 2024 15:44 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Catat Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 22, 179 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Catat Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 22, 179 Triliun ( DJP)

Direktorat Jenderal PajakManado, Sonora.ID - Pemerintah mencatat penerima sektor usaha ekonomi digital hingga 29 Februari 2024 mencapai sebesar Rp 22,179 triliun.

Jumlah tersebut diambil dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektornik (PMSE) sebesar Rp 18, 15 triliun.

Selain itu , Jumlah pajak kripto mencapai Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,82 triliun, dan pajak dari pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun.

Sementara itu, hingga Februari  2024, Pemerintah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Jumlah tersebut di ambil dari penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu perubahan data dari pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Februari yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited dan Pembetulan di bulan Februari  2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Dari keseluruhan yang di tunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18, 15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto terkumpul Rp 539,72 miliar, yang berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun2023 Rp 220,83, dan penerimaan tahun 2024 Rp72,44 miliar.

Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Penerimaan dari Pajak Pajak fintech (P2P lending) mencapai  Rp1,82 triliun sampai Februari 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari penerimaan tahun 2022  sebesar Rp446,40 miliar  , penerimaan tahun 2023 Rp1,11 triliun, dan penerimaan tahun 2024 Rp259,35 miliar.

Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, yang berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 Rp1,1 triliun, dan penerimaan tahun 2024 Rp151,27 miliar.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Penulis: Steve Rawis

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: PT BEI Gelar Penghargaan Galeri Investasi Tahun 2024

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm