Dikutip dari laman NU Online, aktivitas yang bisa meningkatkan risiko membatalkan puasa dapat dihukum makruh.
Hal ini juga berlaku untuk berenang dan menyelam saat berpuasa.
Karena jika air masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka dapat membatalkan puasa meski tidak sengaja.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan:
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berenang ketika puasa hukumnya makruh bahkan bisa haram jika biasanya air dapat masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, dubur atau kubul, meskipun tidak disengaja.
Demikian penjelasan untuk menjawab apakah berenang membatalkan puasa atau tidak. Ada baiknya mengganti olahraga lain seperti berjalan kaki dan lainnya. Wallahu a'lam.
Baca Juga: 9 Cara Berbuka Puasa yang Benar Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News