Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan yang Wajib Dipahami!

17 Maret 2024 09:00 WIB
ilustrasi, Apakah Berenang Membatalkan Puasa?
ilustrasi, Apakah Berenang Membatalkan Puasa? ( Freepik)

Sonora.ID - Di bulan Ramadhan, banyak orang penasaran apakah berenang membatalkan puasa atau tidak?

Para ulama telah menjelaskan tentang bagaimana hukumnya dalam Islam.

Sebagaimana diketahui, puasa adalah ibadah yang dilakukan dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, di mana kita diperintahkan untuk tidak makan, minum serta melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Meski dalam keadaan berpuasa, sebenarnya olahraga tetap perlu dilakukan untuk menjaga daya tahan tubuh.

Namun banyak orang merasa enggan jika harus melakukan aktivitas berenang karena khawatir bisa membatalkan puasa.

Benarkah demikian? 

Baca Juga: Hukum Menelan Dahak atau Ludak saat Puasa Ramadhan, Ini Pendapat Ulama

Apakah Berenang Membatalkan Puasa?

Berenang merupakan aktivitas olahraga yang dilakukan di dalam air.

Ada risiko air masuk melalui lubang di bagian tubuh kita, baik sengaja ataupun tidak disengaja.

Dikutip dari laman NU Online, aktivitas yang bisa meningkatkan risiko membatalkan puasa dapat dihukum makruh.

Hal ini juga berlaku untuk berenang dan menyelam saat berpuasa.

Karena jika air masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka dapat membatalkan puasa meski tidak sengaja.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan:

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berenang ketika puasa hukumnya makruh bahkan bisa haram jika biasanya air dapat masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, dubur atau kubul, meskipun tidak disengaja.

Demikian penjelasan untuk menjawab apakah berenang membatalkan puasa atau tidak. Ada baiknya mengganti olahraga lain seperti berjalan kaki dan lainnya. Wallahu a'lam.

Baca Juga: 9 Cara Berbuka Puasa yang Benar Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm