Apa Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Saat Berpuasa, Membatalkan Atau Tidak?

17 Maret 2024 10:35 WIB
Apa Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Saat Berpuasa, Membatalkan Atau Tidak?
Apa Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Saat Berpuasa, Membatalkan Atau Tidak? ( )

Dilansir dari kompas.TV, Menurut buku Fikih Puasa oleh Ali Musthafa Siregar (2021), dikutip Kamis, (14/3/2024), hukum sikat gigi memakai pasta gigi saat sedang berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa

Akan tetapi, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh apabila tidak yakin obat gigi itu sampai ke dalam tenggorokan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk sikat gigi memakai pasta gigi sebelum subuh atau sesudah maghrib.

Sementara itu Dr. Firdaus, M.Ag,  Ahli Hukum Islam yang merupakan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat menjelaskan jika menyikat gigi saat puasa hukumnya boleh.

Menurutnya, berkumur-kumur dengan sempurna itu lebih baik karena nabi Muhammad S.A.W., tidak hanya berkumur-kumur tapi juga bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa.

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحْصِيْ أَوْأَعُدُّ (رواه البخاري)

“Dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata: Aku berkali-kali (tidak dapat dihitung) melihat Rasulullah bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) ketika ia sedang puasa. (HR. Al-Bukhari).

"Jadi menyikat gigi selama berpuasa tidak dihukum membatalkan puasa dan tidak pula dihukum makruh karena keutamaan mulut bersih itu lebih bagus, apalagi di saat kita akan melaksanakan ibadah Shalat, membaca Al-Quran, Berzikir, dan sebagainya. Ibadah pun akan lebih terasa nyaman dilakukan saat mulut dalam kondisi segar," ujarnya, dikutip dari laman umsb.ac.id.

Kendati demikian, Firdaus mengatakan, sikat gigi bisa membatalkan puasa jika berkumur-kumur secara berlebihan hingga airnya ditelan, tapi jika hanya berkumur-kumur seperti biasa saat akan salat tidak jadi masalah.

Baca Juga: Ada Berapa Rukun Puasa Ramadhan? Ini Perbedaan Pandangan Mazhab

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm